
07-08 Juli 2021 – Pendampingan Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa/ Keluranan oleh Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Dalam melakukan pendampingan TGC Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi sebagai berikut:
- Puskesmas bila menemukan kasus confirm dalam waktu 1’x 24 harus sudah menginformasikan kepada Satgas kecamatan/desa
- Satgas Desa dalam waktu 1 x 24 jam harus sudah melakukan isolasi terhadap penderita Konfirmasi Covid 19 beserta anggota keluarga yang tinggal dalam 1 rumah
- Satgas Desa dalam waktu 2 x 24 jam harus sudah melakukan tracing untuk menemukan kontak erat penderita Konfirmasi Covid-19 minimal 15 kontak erat/penderita.
- Kontak erat yang teridentifikasi langsung dilakukan karantina dan dilaporkan ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan Tes Covid-19
- Memastikan bahwa tempat isolasi terpusat yang disediakan kec/desa sudah siap dan bisa digunakan
- Satgas Desa agar melibatkan Senkom yang sudah dilatih sebagai tracer oleh Polda/Polres dan Dinkes untuk mencari dan memantau kontak erat
- Satgas kecamatan/desa termasuk kadus, rt/rw berperan aktif memberikan sosialisasi , edukasi dan mobilisasi sasaran vaksinasi covid 19 sesuai dengan prioritas dan jadwal yg ditentukan oleh puskesmas.

Selain memberikan beberapa informasi terkait tugas Satgas Kecamatan/Desa dalam Penanganan Covid-19, TGC Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar juga memberikan Leaflet Isolasi Mandiri dan Masker Kain.
