
Sabtu, 11 Juni 2021 – Gubernur Jawa Tengah meninjau langsung ke rumah ibu hamil dan ibu nifas terkonfirmasi Positif Covid-19.
Pada kesempatan itu Gubernur mewawancarai suami ibu hamil dan ibu nifas bagaimana pelaksanaan isolasi mandiri (isoman)
Kebijakan di Kabupaten Karanganyar sesuai arahan Plt. Kepala Dinas Kesehatan bahwa ibu hamil 1 bulan menjelang taksiran persalinan WAJIB melakukan pemeriksaan PCR .

Bagi ibu hamil yang Positif Covid-19 maka wajib Isoman dan diberikan kartu pemantauan gejala dan pemantauan tanda bahaya pada kehamilan yang wajib diisi oleh ibu hamil.
Jika terjadi salah satu gejala covid atau terdapat tanda bahaya kehamilan atau tanda akan bersalin maka segera menghubungi Bidan Desa.
Bidan Desa akan menghubungi Dinas Kesehatan untuk mencarikan Rumah Sakit (RS) yang tersedia fasilitas perawatan ibu hamil terkonfirmasi Positif Covid-19.
Apabila sudah mendapat RS maka Puskesmas dapat menjemput ibu hamil di rumah menggunakan ambulan dan diantar ke RS Rujukan.
Kebutuhan logistik selama keluarga menjalani isoman dipantau dan dibantu/dicukupi oleh tim Jogo Tonggo secara bergantian, termasuk kebutuhan pakan hewan ternak mereka.
Jika sudah selesai menjalani isoman maka akan diberikan surat keterangan sudah selesai isoman.