Website PPID Dinas Kesehatan adalah wadah bagi pengelola dan penyampai dokumen yang di miliki oleh Dinas Kesehatan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
Informasi Berkala
informasi yang didokumentasikan untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan – Klik disini
Informasi Serta Merta
informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Dinas Kesehatan tanpa ada permintaan;- Klik disini
Informasi Setiap Saat
informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan – Klik disini
Daftar Informasi yang dikecualikan
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP- Klik disini
